Gubernur DIY Resmi Tetapkan UMP 2025

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025.

Sekda DIY Benny Suharsono, Rabu di Kepatihan Yogyakarta menjelaskan penetapan tersebut berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi,” kata Benny.

Menurut dia, besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau naik sebesar Rp138.183,34.

BACA JUGA  Catut Nama Polsek Gondomanan, Oknum Parkir Diseret Saberpungli

“Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY,” ujarnya.

Empat sektor

Dalam hal ini, jelasnya Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY disepakati sebanyak 4 sektor yakni Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Sektor Informasi dan Komunikasi dan Sektor Konstruksi.

Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp2.311.913,65 atau naik sebesar 8,75% dan besaran terendah pada sektor Konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93 atau alami kenaikan sebesar 7,50%.

BACA JUGA  Ilham Habibie Kandidat Calon Gubernur Jabar Diusung NasDem

“Selanjutnya berdasarkan Keputusan ini, akan dilakukan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY yang diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” katanya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

4 Ruas Baru Tol Trans Sumatra Difungsikan Selama Nataru

DALAM rangka menyambut libur Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Hutama Karya memastikan pelayanan maksimal di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Salah satunya adalah dengan menambah ruas tol…

Indosat Gandeng Nokia Tingkatkan Inklusi Digital di Wilayah Terpencil

INDOSAT Ooredoo Hutchison bertekad menghadirkan layanan digital hingga ke seluruh pelosok Indonesia yang salah satunya dengan menggandeng Nokia. Melalui kemitraan dengan Nokia, Indosat akan memperluas jaringan 4G dan 5G di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk Persik Kediri, Persebaya Kukuh di Puncak Klasemen

  • December 11, 2024
Gebuk Persik Kediri, Persebaya Kukuh di Puncak Klasemen

4 Ruas Baru Tol Trans Sumatra Difungsikan Selama Nataru

  • December 11, 2024
4 Ruas Baru Tol Trans Sumatra Difungsikan Selama Nataru

Jaga Kesiapan, Lanud Roesmin Nurjadin Latihan Terbang Malam

  • December 11, 2024
Jaga Kesiapan, Lanud Roesmin Nurjadin Latihan Terbang Malam

Indosat Gandeng Nokia Tingkatkan Inklusi Digital di Wilayah Terpencil

  • December 11, 2024
Indosat Gandeng Nokia Tingkatkan Inklusi Digital di Wilayah Terpencil

Gubernur DIY Resmi Tetapkan UMP 2025

  • December 11, 2024
Gubernur DIY  Resmi Tetapkan UMP 2025

Temui Sultan HB X, Pimpinan MPR Bahas Pelestarian Budaya

  • December 11, 2024
Temui Sultan HB X, Pimpinan MPR Bahas Pelestarian Budaya