PENGELOLAAN aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sidoarjo harus ada perbaikan. Sistem dan penataan lebih baik untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Harapannya pengelolaan aset pemda yang baik bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan oleh Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat sarasehan menyambut Hari Anti korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember di aula Kejari Sidoarjo, Jumat (6/12).
Sarasehan bertema “Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.
Sarasehan diikuti segenap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo.
“Pengelolaan aset daerah supaya lebih tertata lagi, dan tentunya ada perbaikan sistem sehingga dalam pencegahan korupsi bisa lebih baik lagi,” kata Roy.
Pencegahan tindak pidana korupsi dengan cara perbaikan sistem pengelolaan aset daerah lebih baik daripada penindakan hukum.
Perbaikan sistem pengelolaan aset pemda juga bisa meningkatkan PAD untuk kemakmuran bersama masyarakat Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi mendukung masukan Kejari Sidoarjo untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah.
Perbaikan sistem ini menurut Subandi akan bisa menekan angka kebocoran yang terjadi.
“Apalagi hari ini Sidoarjo terus menjadi sorotan (kasus korupsi), tentunya kita sebagai plt bupati, tugas kita untuk menyelesaikan pencegahan korupsi di Sidoarjo, ini harus kita lakukan,” ujar Subandi.
Ia mengaku sudah mewanti-wanti sekda, para OPD dan camat untuk hati-hati dalam mengelola aset pemda.
Penataan aset pemda harus dilakukan lebih baik, sehingga tidak ada lagi kebocoran atau tidak terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya.
Subandi menambahkan, PAD Sidoarjo saat ini sekitar Rp2,1 triliun. PAD tersebut bisa bertambah apabila kebocoran pengelolaan aset pemda bisa dicegah.
PAD Sidoarjo sebesar itu di antaranya dari pajak reklame sekitar Rp20 miliar, PBB sekitar Rp287 miliar. Juga dari denda pajak daerah Rp7 miliar dan PAD lain yang sah sekitar Rp38 miliar. (OTW/S-01)