Polda DIY Ungkap Modus Baru Penjualan Miras Oplosan

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya modus baru penjualan minuman keras oplosan.

Minuman keras oplosan dengan kandungan alkohol hingga 20% ini bahkan diperdagangkan pula melalui aplikasi penjualan yang kondang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldda DIY AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbid Penum Bidhumas Polda DIY AKBP Verena S Wahyuni  menjelaskan bahan-bahan minuman oplosan dibeli di Solo dan beberapa tempat lainnya.

Bahan-bahan baku termasuk minuman keras pabrikan dengan kadar alkohol 20% itu kemudian dioplos dan ditambahkan perisa.

“Ada tiga varian rasa yang ditawarkan, leci, nanas dan blueberry,” kata Tri Panungko, Rabu (23/10).

Ketiganya dikemas dalam tiga jenis kaleng dengan ukuran 500 mililiter, 330 mililiter dan 220 mililiter.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, 3 P3K Pemadam Kebakaran Sleman Terancam Sanksi

“Ini memang modus baru, miras oplosan hasil re-packing atau kemasan ulang,” jelasnya.

Kasus re-packing ini dilakukan oleh seorang pria berusia 23 tahun, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial YFC.

Pelaku memberi merk TML (The Master Liquor) pada miras oplosan yang diproduksinya secara rumahan.

Penjualannya dilakukan secara online dengan harga Rp25 ribu hingga Rp40 ribuper kaleng sesuai dengan volume yang dipilih dan belum termasuk ongkos kirim.

Sedangkan pembelian langsung di rumah, jelasnya, tersangka hanya melayani mereka yang sudah kenal.

Dari pengakuan YFC, penjualan miras oplosan dengan kemasan ini baru dilakukan mulai bulan lalu.  Polisi masih terus mengembangkan temuan ini.

BACA JUGA  Polda DIY Tangkap 31 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Dalam penggerebekan di kediaman YFC di Ambarketawang, Gamping, Sleman, polisi menyita sejumlah botol berisi miras pabrikan dan yang menjadi bahan baku miras oplosan.

Kemudian gelas ukuran, mesin pres kaleng dan kertas label.

Tersangka YFC dipersangkakan dengan Perda DIY nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Serta pelarangan minuman oplosan  dengan ancaman hukumam kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Tri Panungko juga mengemukakan sejauh ini  aparat belum bisa menjangkau seluruh penjualan minuman keras.

Sebab ada sejumlah tempat penjualan minuman keras yang memang memiliki izin. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Polda DIY Latih Kondisi Emergency untuk Pengemudi Ojol

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mendukung Training of Trainer (ToT) para saksi pasangan calon (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.…

Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi  di Polres Solok Selatan. oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya hingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

  • November 23, 2024
Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

  • November 23, 2024
Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

BMKG: La Nina Lemah Punya Sisi Positif untuk Ketahanan Pangan

  • November 23, 2024
BMKG: La Nina Lemah Punya Sisi Positif untuk Ketahanan Pangan

Srimpi Lobong Karya Sri Sultan HB VIII untuk Sambut Raja Baru

  • November 23, 2024
Srimpi Lobong Karya Sri Sultan HB VIII untuk Sambut Raja Baru

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

  • November 23, 2024
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

PLN UP3 Pematangsiantar Siapkan Pasokan Listrik untuk Pilkada

  • November 23, 2024
PLN UP3 Pematangsiantar Siapkan Pasokan Listrik untuk Pilkada