POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya modus baru penjualan minuman keras oplosan.
Minuman keras oplosan dengan kandungan alkohol hingga 20% ini bahkan diperdagangkan pula melalui aplikasi penjualan yang kondang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldda DIY AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbid Penum Bidhumas Polda DIY AKBP Verena S Wahyuni menjelaskan bahan-bahan minuman oplosan dibeli di Solo dan beberapa tempat lainnya.
Bahan-bahan baku termasuk minuman keras pabrikan dengan kadar alkohol 20% itu kemudian dioplos dan ditambahkan perisa.
“Ada tiga varian rasa yang ditawarkan, leci, nanas dan blueberry,” kata Tri Panungko, Rabu (23/10).
Ketiganya dikemas dalam tiga jenis kaleng dengan ukuran 500 mililiter, 330 mililiter dan 220 mililiter.
“Ini memang modus baru, miras oplosan hasil re-packing atau kemasan ulang,” jelasnya.
Kasus re-packing ini dilakukan oleh seorang pria berusia 23 tahun, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial YFC.
Pelaku memberi merk TML (The Master Liquor) pada miras oplosan yang diproduksinya secara rumahan.
Penjualannya dilakukan secara online dengan harga Rp25 ribu hingga Rp40 ribuper kaleng sesuai dengan volume yang dipilih dan belum termasuk ongkos kirim.
Sedangkan pembelian langsung di rumah, jelasnya, tersangka hanya melayani mereka yang sudah kenal.
Dari pengakuan YFC, penjualan miras oplosan dengan kemasan ini baru dilakukan mulai bulan lalu. Polisi masih terus mengembangkan temuan ini.
Dalam penggerebekan di kediaman YFC di Ambarketawang, Gamping, Sleman, polisi menyita sejumlah botol berisi miras pabrikan dan yang menjadi bahan baku miras oplosan.
Kemudian gelas ukuran, mesin pres kaleng dan kertas label.
Tersangka YFC dipersangkakan dengan Perda DIY nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Serta pelarangan minuman oplosan dengan ancaman hukumam kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Tri Panungko juga mengemukakan sejauh ini aparat belum bisa menjangkau seluruh penjualan minuman keras.
Sebab ada sejumlah tempat penjualan minuman keras yang memang memiliki izin. (AGT/S-01)