
KRONOLOGI kasus Harun Masiku berawal tahun 2019. Hingga kini politisi asal Sumatra Selatan tidak kunjung ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya dengan memeriksa orang-orang terkait dengan politisi asal Sumatra Selatan itu.
Termasuk akan menjadikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Berikut kronologi kasus Harun Masiku yang dihimpun Mimbar Nusantara.
Kronologi Kasus:
- Desember 2019: Harun Masiku diduga memberikan uang senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) melalui perantara. Tujuannya adalah agar Wahyu “meloloskan” Harun untuk menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR.
- 8 Januari 2020: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lain, termasuk kader PDI-P. Wahyu ditangkap dengan barang bukti uang yang diduga dari Harun Masiku.
- Harun Masiku Buron: Pada saat OTT, Harun Masiku sudah meninggalkan Indonesia. Dia disebut berada di luar negeri (Singapura) sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Namun, keberadaannya tidak diketahui setelah itu.
- Januari 2020: Harun Masiku resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
- Desember 2023: Wahyu Setiawan yang semula divonis 7 tahun penjara telah bebas bersyarat sebelum memasuki 4 tahun menjalani hukuman.
- Desember 2024: Harun Masiku masih buron. (*/S-01)