NOTARIS Henry Sinaga mengadukan Walikota Pematangsiantar kepada Kajari dan Kapolres Kota Pematangsiantar. Hal itu menyusul kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026 sebesar 1.000% di Kota Pematangsiantar.
“Kenaikan NJOP 1.000% tersebut melanggar Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100%,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Kenaikan NJOP 1.000% yang dilakukan walikota pematangsiantar tersebut lanjut dia telah menimbulkan keresahan, keluhan dan keberatan di tengah-tengah masyarakat dan juga berdampak negatif terhadap penerimaan negara atas setoran pajak penghasilan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan (PPHPTB) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut dia selain itu juga berdampak negatif terhadap penerimaan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas setoran bea perolehan hak atas dan atau bangunan (BPHTB) dan setoran pajak bumi bangunan (PBB) karena masyarakat enggan untuk membayar karena terlalu tinggi. (Ais/N-01)