Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik Hari Ini di Jakarta

PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga BBM non subsidi dengan alasanan penyesuaian.

Penyesuaian harga BBM non subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) . Serta nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

BBM non subsidi yang melakukan penyesuaian adalah Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, Pertamax Turbo RON 98 serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.

Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga  telah dilakukan di seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” jelas Heppy, Jumat (2/8).

BACA JUGA  Diskon Avtur 10% di 37 Bandara Selama Libur Nataru

Kebijakan  ini telah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Penyesuaian Harga BBM di Jakarta

Penyesuaian di awal Agustus untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pertamax tetap Rp12.950 per liter.

Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp15 ribu dari sebelumnya Rp13.900 per liter. Pertamax Turbo menjadi Rp15.450 dari sebelumnya Rp14.400 per liter.

Dexlite menjadi Rp15.350 dari sebelumnya Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex Rp15.650 dari sebelumnya Rp15.100 per liter.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta. Daerah akan menyesuaikan.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta

Penetapan ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Dan Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). “Kami pastikan tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

BANDARA Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo mencatatkan prestasi perdana di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan meraih penghargaan World Safety Organization Indonesia Safety Culture (WISCA) 2026. Bandara di bawah…

Pemprov Jabar Komit Perkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan pentingnya kolaborasi Pemprov dengan Bank Indonesia (BI) guna memperkuat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan Dedi seusai menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan Bank…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam