
PEMERINTAH akhirnya memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlangsung hingga 2028 mendatang. Keputusan itu diambil setelah merespon aspirasi dari para pelaku usaha dan target sertifikasi yang belum tercapai secara optimal
Hal itu diungkapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman. Menurut Maman, usulan penundaan itu disampaikan sendiri oleh Presiden Prabowo.
“Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028,” ujarnya dikutip antaranews, Minggu.
Sebagian besar pelaku UMKM menilai bahwa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat, mengingat proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan operasional usaha mereka.
“Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM,” katanya. (*/N-01)






