Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan

PEMKAB Sleman menyelenggarakan acara penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan kepada 17 Kalurahan pada Senin, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut baik penyerahan Perbup Batas Kelurahan ini dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Bupati menekankan bahwa kejelasan batas wilayah kelurahan sangat krusial untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta menghindari potensi konflik antarwilayah.

“Saya minta kepada para lurah di wilayah perbatasan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota lain, untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik agar penataan administrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Sleman Peringkat Pertama Nasional Penghargaan STBM

Telah ditetapkan batasnya

Sementara Sekda Sleman, Abu Bakar melaporkan hingga semester pertama 2026, batas kelurahan di Sleman telah mencakup 86 kelurahan dengan total 498 pilar batas (100% dari target). Dari total tersebut sebanyak 78 kelurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati (mencapai 90,7% dari target) dan diserahkan langsung oleh Bupati Sleman kepada para lurah.

“Sisa kelurahan yang belum berbentuk Perbup saat ini meliputi 6 kelurahan di Kapanewon Prambanan yang masih dalam proses verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG), serta 2 kelurahan (Candibinangun dan Wedomartani) yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten,” kata Abu.

Kepala Biro Tapem Setda DIY, Nuri Achadiyanti, menngucapkan selamat atas terselesaikannya sinkronisasi 17 batas kelurahan di Kabupaten Sleman yang telah disahkan dalam Peraturan Bupati Sleman. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan yang baik bagi kelurahan dalam mengakselerasi pembangunan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Sleman Terima 204 Sertifikat Hak Milik Tanah Kasultanan

Aspek fundamental

Lebih lanjut, Kepala Biro Tapem DIY menegaskan bahwa batas kelurahan merupakan aspek yang sangat fundamental dalam pemerintahan desa dan kelurahan, yang erat kaitannya dengan kepastian hukum serta tertib administrasi pemerintahan.

“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri. Berkat capaian ini, DIY berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 100% menyelesaikan batas kelurahan,” ucapnya. (agt/M-01)

Related Posts

KA Putri Deli Layani 970 Ribu Pelanggan, Perkuat Mobilitas Pesisir Timur Sumut

Kereta Api (KA) Putri Deli mengukuhkan posisinya sebagai moda transportasi rel utama pilihan masyarakat Sumatera Utara. Sepanjang periode Januari hingga September 2026, layanan kereta api kelas ekonomi ini mencatatkan volume…

BKN Apresiasi Daerah yang Taat Hukum, Pemprov Sulbar Disarankan Segera Ikuti Rekomendasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengapresiasi seluruh instansi pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KA Putri Deli Layani 970 Ribu Pelanggan, Perkuat Mobilitas Pesisir Timur Sumut

  • October 12, 2026
KA Putri Deli Layani 970 Ribu Pelanggan, Perkuat Mobilitas Pesisir Timur Sumut

Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan

  • October 12, 2026
Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan

I.League Kecam Keras Dugaan Kekerasan terhadap Tim Persib U18, Dukung Aparat Usut Tuntas

  • October 12, 2026
I.League Kecam Keras Dugaan Kekerasan terhadap Tim Persib U18, Dukung Aparat Usut Tuntas

Rombongan Persib U-18 Diserang di Rest Area Batang, Ofisial Jadi Korban

  • October 12, 2026
Rombongan Persib U-18 Diserang di Rest Area Batang, Ofisial Jadi Korban

Perundungan di Asrama Tel-U Berujung Sanksi Akademik dan Administratif

  • October 12, 2026
Perundungan di Asrama Tel-U Berujung Sanksi Akademik dan Administratif

BKN Apresiasi Daerah yang Taat Hukum, Pemprov Sulbar Disarankan Segera Ikuti Rekomendasi

  • October 12, 2026
BKN Apresiasi Daerah yang Taat Hukum, Pemprov Sulbar Disarankan Segera Ikuti Rekomendasi