
PEMKAB Sleman menyelenggarakan acara penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan kepada 17 Kalurahan pada Senin, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut baik penyerahan Perbup Batas Kelurahan ini dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Bupati menekankan bahwa kejelasan batas wilayah kelurahan sangat krusial untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta menghindari potensi konflik antarwilayah.
“Saya minta kepada para lurah di wilayah perbatasan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota lain, untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik agar penataan administrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Telah ditetapkan batasnya
Sementara Sekda Sleman, Abu Bakar melaporkan hingga semester pertama 2026, batas kelurahan di Sleman telah mencakup 86 kelurahan dengan total 498 pilar batas (100% dari target). Dari total tersebut sebanyak 78 kelurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati (mencapai 90,7% dari target) dan diserahkan langsung oleh Bupati Sleman kepada para lurah.
“Sisa kelurahan yang belum berbentuk Perbup saat ini meliputi 6 kelurahan di Kapanewon Prambanan yang masih dalam proses verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG), serta 2 kelurahan (Candibinangun dan Wedomartani) yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten,” kata Abu.
Kepala Biro Tapem Setda DIY, Nuri Achadiyanti, menngucapkan selamat atas terselesaikannya sinkronisasi 17 batas kelurahan di Kabupaten Sleman yang telah disahkan dalam Peraturan Bupati Sleman. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan yang baik bagi kelurahan dalam mengakselerasi pembangunan di wilayah masing-masing.
Aspek fundamental
Lebih lanjut, Kepala Biro Tapem DIY menegaskan bahwa batas kelurahan merupakan aspek yang sangat fundamental dalam pemerintahan desa dan kelurahan, yang erat kaitannya dengan kepastian hukum serta tertib administrasi pemerintahan.
“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri. Berkat capaian ini, DIY berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 100% menyelesaikan batas kelurahan,” ucapnya. (agt/M-01)






