Ketika Politik Uang Digital Bakal Jadi Momok Baru Pemilu

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar diskusi Srawung Demokrasi yang bertajuk  “Politik Uang Digital: Tantangan Baru dalam Pengawasan Pemilu 2029” secara daring.

Edisi perdana Srawung Demokrasi itu menghadirkan peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Hukum Tata Negara, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM,Aju Baskoro serta dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Alfhat Bagus Panuntun El Nur Indonesia.

Tanggung jawab bersama

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengapresiasi tema yang diangkat serta antusiasme peserta. Ia menegaskan bahwa upaya mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Yogyakarta merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya Bawaslu.

“Urusan partisipasi Pemilu dan upaya mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Yogyakarta merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Sinergi dan kolaborasi antara Bawaslu dengan pihak eksternal, termasuk alumni P2P (Pendidikan Pengawas Partisipatif), menjadi sangat penting mengingat keterbatasan Bawaslu dalam mengawasi pelanggaran secara teknis,” ujar Mohammad Najib.

Najib berharap Srawung Demokrasi dapat berlanjut dalam edisi-edisi berikutnya dengan tema yang lebih spesifik. Selain menjadi ruang dialog, forum ini diharapkan dapat menjadi sarana penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dan alumni P2P.

Masyarakat jadi subjek

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menjelaskan Srawung Demokrasi lahir dari keyakinan bahwa demokrasi akan semakin kuat ketika semakin banyak pihak terlibat.

Forum tersebut dirancang sebagai ruang untuk bertemu, bertukar pengalaman, membaca persoalan demokrasi, dan mencari solusi bersama.

“Masyarakat diajak menjadi subjek, bukan sekadar objek, dalam menjaga kualitas demokrasi. Pengawasan partisipatif tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran bahwa demokrasi adalah milik bersama,” jelas Umi.

BACA JUGA  Timses: Paslon Anti Money Politic Menang di Pilkada Sleman

Politik Uang Bertransformasi ke Ruang Digital

Sedangkan Koordinator Divisi P2H Bawaslu RI Lolly Suhenti, membahas politik uang melalui pendekatan penawaran-permintaan (supply-demand).

Dari sisi penawaran (supply), ujarnya peserta kontestasi menghadapi dilema ketika kompetitor menggunakan politik uang, sementara dari sisi permintaan (demand), sebagian masyarakat masih menerima pemberian karena faktor sosial-ekonomi, pragmatisme, maupun rendahnya literasi.

Perkembangan teknologi turut menciptakan tantangan baru. Percepatan teknologi belum sepenuhnya diikuti perkembangan regulasi, sementara cakupan pengaturan terhadap subjek dan bentuk pelanggaran politik uang digital yang dapat ditindak masih terbatas.

“Empat strategi mitigasi politik uang yang perlu diperkuat Bawaslu, yakni penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang lebih adaptif dan dinamis, peningkatan strategi pengawasan hingga menjangkau ruang digital, pengawasan kolaboratif dengan lembaga yang memiliki kewenangan terhadap data transaksi, serta penguatan edukasi dan literasi melalui kolaborasi seluruh pihak,” paparnya.

Ia juga mengapresiasi berbagai inovasi yang berkembang di DIY dalam konsolidasi masyarakat sipil, termasuk konsep Desa Antipolitik Uang dan Forum Jaga Warga yang kemudian menjadi rujukan dan diadopsi di daerah lain.

Tantangan Hukum dalam Pengawasan Politik Uang Digital

Peneliti Pandekha Fakultas Hukum UGM, Aji Baskoro, memaparkan bahwa modus politik uang mengalami pergeseran dari transaksi tunai menuju berbagai instrumen digital, seperti dompet digital (e-wallet), voucher, hingga aset kripto.

Perubahan tersebut juga memengaruhi pola yang selama ini dikenal sebagai “serangan fajar”, karena transaksi digital dapat dilakukan tanpa pertemuan langsung dan tidak terbatas pada waktu tertentu.

BACA JUGA  Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

“Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu rujukan dalam larangan pemberian atau janji pemberian uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye.”

“Namun, notulensi mencatat bahwa ketentuan tersebut belum secara eksplisit dan khusus mengatur bentuk transaksi digital. Tantangan lainnya adalah pembuktian, termasuk keterbatasan akses terhadap data transaksi individu karena ketentuan mengenai privasi perbankan dan perlindungan data pribadi,” terang Aji.

Pengawasan partisipasif

Aji mendorong penguatan pengawasan partisipatif melalui tahapan mengenali (recognize) dan mencatat (record) indikasi politik uang digital.

Menurutnya, kerangka tersebut perlu terus dikembangkan hingga tingkat masyarakat akar rumput.Sedangkan Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, membahas transformasi politik uang dari transaksi elektoral menuju mobilisasi dukungan.

Berdasarkan riset yang masih berproses, ia memaparkan adanya kecenderungan biaya politik yang tinggi dalam berbagai kontestasi, sementara laporan dana kampanye formal dapat berbeda dengan biaya politik riil yang telah dikeluarkan sebelum masa kampanye.

“Tiga spektrum praktik politik uang, yaitu transaksional murni, klientelisme, dan pragmatisme. Ia juga memaparkan transformasi politik uang dalam beberapa gelombang, dari penggunaan bantuan sosial dan uang tunai, distribusi sembako dan jaringan broker, hingga penggunaan e-wallet, voucher, pulsa, transfer, gerai ritel, komunitas daring, serta aktor buzzer,” terang Alfat.

Ruang partisipasi publik

Dalam paparannya, Alfat mengusulkan beberapa langkah untuk memperbaiki kualitas demokrasi, antara lain menjaga komitmen reformasi dan penegakan hukum, memperkuat ruang partisipasi publik yang independen dan kritis, serta memperbarui definisi politik uang dalam Undang-Undang Pemilu agar dapat mengakomodasi perkembangan transaksi digital.

Ia juga menekankan pentingnya kesepahaman lintas lembaga serta dukungan riset akademisi dalam pencegahan politik uang.

BACA JUGA  Bawaslu Bengkalis Awasi Proses Pencetakan Surat Suara Pilkada

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menekankan bahwa perubahan medium transaksi tidak mengubah substansi yang harus diperhatikan dalam pengawasan politik uang.

Hal yang penting adalah ada atau tidaknya pemberian atau janji pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan politik.

“Tantangan utama bukan semata menemukan aliran uang, tetapi membuktikan adanya electoral nexus atau keterkaitan antara pemberian dengan tujuan memengaruhi pilihan politik. Karena itu, konteks transaksi, pihak yang memberi dan menerima, waktu pemberian, tahapan Pemilu, serta komunikasi yang menyertainya perlu diperhatikan,” terang Nurhayati.

Antisipasi Modus Baru Transaksi Digital

Sesi diskusi turut membahas potensi penggunaan instrumen investasi digital, seperti akun sekuritas saham dan aset kripto, termasuk skema giveaway, sebagai bentuk baru yang perlu dipelajari dalam pengawasan Pemilu.

Aji Baskoro mendorong Bawaslu meningkatkan kapasitas jajaran pengawas terkait transaksi berbasis sekuritas dan cryptocurrency, termasuk mekanisme blockchain, agar pengawas dapat mengenali potensi indikasi politik uang melalui instrumen tersebut.

Alfat menambahkan bahwa perkembangan bentuk transaksi membuat definisi “uang” dalam konteks politik uang perlu dikaji secara adaptif. Namun, pemberian giveaway, saham, atau aset kripto tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai politik uang.

Konteks dan keterkaitan pemberian dengan tujuan elektoral tetap perlu diperhatikan agar penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran. (AGT/A-01)

Admin

Related Posts

Korban Keracunan Menu MBG di Batang Capai 411 Orang

KASUS keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah terus bertambah. Informasi terakhir, per Kamis (25/9/2026) sore, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang mencatat ada 411 orang jadi…

Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

TIM bulu tangkis beregu putra Indonesia sukses meraih medali emas Asian Games 2026 Aichi-Nagoya setelah mengalahkan China 3-2 pada partai final di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Aichi, Jepang, Kamis (24/9/2026).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

  • September 24, 2026
Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

  • September 24, 2026
DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

Korban Keracunan Menu MBG di Batang Capai 411 Orang

  • September 24, 2026
Korban Keracunan Menu MBG di Batang Capai  411 Orang

Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

  • September 24, 2026
Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Mahasiswa UPI Sumbang Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

  • September 24, 2026
Mahasiswa UPI  Sumbang Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kategori Esai Ilmiah di IPB

  • September 24, 2026
Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kategori Esai Ilmiah di IPB