Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang berada di sekitar ekosistem perusahaan.

Arahan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dengan Sri Sultan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/08).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemda DIY terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya melalui kepesertaan seluruh aparat kelurahan, desa, dan perangkat desa di DIY dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang pertama adalah menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Ngarsa Dalem untuk perlindungan tenaga kerja, khususnya perlindungan terhadap seluruh aparat kelurahan, desa, dan perangkat desanya yang 100 persen sudah diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Saiful.

Pekerja rentan

Saiful mengatakan, pembahasan kemudian diarahkan pada upaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk masyarakat kelompok ekonomi bawah, petani, nelayan, serta pekerja informal di desa dan sekitar lingkungan perusahaan.

Salah satu pendekatan yang didorong adalah pemanfaatan CSR perusahaan untuk membiayai perlindungan pekerja di sekitar ekosistem usaha. Menurut Saiful, arahan Sri Sultan tersebut mendorong CSR tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan sosial sesaat, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja.

BACA JUGA  Sultan HB X Melayat ke Kasunanan Surakarta Hadiningrat

“Daripada CSR hanya untuk charity, tetapi juga untuk melindungi para pekerja yang ada di ekosistemnya,” kata Saiful.

Ia mencontohkan perusahaan hotel yang dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sekitar aktivitas usahanya, seperti pengemudi ojek maupun penjual makanan.

Perkuat ekosistem usaha

Menurutnya, pendekatan tersebut sekaligus dapat memperkuat ekosistem usaha karena pekerja di sekitar perusahaan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

“Misalkan pengusaha hotel melindungi pekerja di sekitarnya, mungkin tukang ojek atau penjual makanan yang ada di sekitar ekosistem perusahaannya. Jadi juga menumbuhkan perusahaannya kembali,” ujarnya.

Perluasan perlindungan tersebut juga didukung dengan keringanan iuran bagi pekerja informal sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2025. Saiful menyampaikan, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400. Sementara itu, bagi pekerja transportasi daring, keringanan iuran tersebut berlaku hingga Mei 2027.

Selain perlindungan bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga mengenalkan program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian) bagi penerima manfaat santunan JKM dan JKK.

BACA JUGA  Sri Sultan Tunjuk KGPAA Paku Alam X Sebagai Plh Gubernur

Modal awal

Program ini dirancang agar santunan yang diterima ahli waris tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi dapat menjadi modal awal untuk membangun usaha. Penerima manfaat mendapatkan pelatihan sesuai minat, mulai dari literasi keuangan, keterampilan barista, hingga pembuatan roti.

“Kami bukan hanya sekadar melatih kemudian selesai. Kami akan terus tracking dan kami targetkan minimal 10 persen dari yang kita latih dalam tiga bulan sudah mulai bisa berproduksi,” kata Saiful.

Di DIY, sebanyak 305 penerima manfaat telah mengikuti pelatihan PEKA. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sedikitnya 10 persen atau sekitar 30 orang mulai berproduksi dalam tiga bulan. Untuk mendukung pemasaran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan Griya PEKA sebagai etalase produk sekaligus membantu akses pemasaran, termasuk melalui e-commerce.

Bersinergi dengan BPJS

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo yang mendampingi Sri Sultan mengatakan, Pemda DIY akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam memperluas perlindungan pekerja melalui CSR perusahaan.

“Kalau dari beliau, kita sangat konsen nanti untuk melakukan kerja sama dengan BPJS dalam artian meningkatkan program perlindungan melalui CSR. Nanti tindak lanjutnya akan kita lakukan melalui program-program yang bisa kita sinergikan,” kata Ariyanto.

BACA JUGA  Gubernur DIY Perpanjang Masa Siaga Darurat Bencana

Menurutnya, program PEKA juga akan dikoordinasikan dengan program pelatihan yang dimiliki Disnakertrans DIY melalui Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP). Pelatihan yang tersedia akan diselaraskan dengan kebutuhan penerima manfaat.

“Program PEKA dari BPJS itu nanti akan kita koordinasikan dan kita sinergikan dengan program yang ada di Disnaker melalui BLKPP. Pelatihan-pelatihan nanti akan kita sinkronkan,” ujarnya.

Dapat perlindungan Jamsostek

Ariyanto mengatakan, tindak lanjut sinergi tersebut akan mulai didorong pada semester II 2026. Sementara itu, pemetaan lebih lanjut mengenai pekerja informal yang menjadi sasaran perlindungan akan dikoordinasikan dengan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di DIY.

Dengan pemanfaatan dana CSR tersebut, pekerja informal di sekitar ekosistem usaha diharapkan semakin terbuka aksesnya terhadap perlindungan Jamsostek, sehingga tetap memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KA Putri Deli Layani 970 Ribu Pelanggan, Perkuat Mobilitas Pesisir Timur Sumut

Kereta Api (KA) Putri Deli mengukuhkan posisinya sebagai moda transportasi rel utama pilihan masyarakat Sumatera Utara. Sepanjang periode Januari hingga September 2026, layanan kereta api kelas ekonomi ini mencatatkan volume…

Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan

PEMKAB Sleman menyelenggarakan acara penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan kepada 17 Kalurahan pada Senin, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut baik penyerahan Perbup…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Zelensky Tampik Desakan Trump Agar Mengundurkan Diri

  • October 12, 2026
Zelensky Tampik Desakan Trump Agar Mengundurkan Diri

PSSI Kecam Keras Penyerangan Tim Persib U-18, Sanksi Berat bagi Pelaku

  • October 12, 2026
PSSI Kecam Keras Penyerangan Tim Persib U-18, Sanksi Berat  bagi Pelaku

Walkot Bandung Kecam Penyerangan Rombongan Persib U-18

  • October 12, 2026
Walkot Bandung Kecam Penyerangan Rombongan Persib U-18

UAD Yogyakarta Mulai Terima Pendaftaran Mahasiswa Baru

  • October 12, 2026
UAD Yogyakarta Mulai Terima Pendaftaran Mahasiswa Baru

KA Putri Deli Layani 970 Ribu Pelanggan, Perkuat Mobilitas Pesisir Timur Sumut

  • October 12, 2026
KA Putri Deli Layani 970 Ribu Pelanggan, Perkuat Mobilitas Pesisir Timur Sumut

Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan

  • October 12, 2026
Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan