KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye.
Rakor menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 pada 25 September 2024.
Rakor digelar di ruang pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau, Kamis (19/9) dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pentingnya pemahaman yang jelas tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye.
“Rakor ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada agar proses kampanye berjalan lancar,” kata Rusidi.
Rakor membahas berbagai aspek teknis kampanye, tahapan dan mekanisme pelaporan dana kampanye.
Rusidi mengingatkan kepada semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlak. Baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye harus dilaporkan secara berkala.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menambahkan perlunya pemahaman kebijakan pelaksanaan kampanye.
Pada 25 September-23 November, paslon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diperbolehkan kampanye.
Bentuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat terbuka, penyebaran bahan, pemasangan alat peraga dan kampanye kepada umum.
“Pada 24 hingga 26 November adalah masa tenang. Semua alat peraga Kampanye harus dibersihkan,” tegas Nugroho. (RUD/S-01)